Mengapa Baru Diungkap Herry Wirawan, Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santri. Ini Kata Humas Polda Jabar

- 10 Desember 2021, 09:42 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago // yedi supriadi

DESKJABAR - Sekarang ini lagi Viral kasus guru pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santri hingga melahirkan di Bandung.

Kasus guru pesantren yang perkosa santri hingga melahirkan sangat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, karena semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan yang kini menjadi sudah menjadi terdakwa.

Kasus guru pesantren yang perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: TERKINI KASUS SUBANG, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat Menuduh Ada yang Disembunyikan DANU, Apakah Itu?

Baca Juga: UPDATE Kasus Subang ADA APA? DANU SUBANG Berkunjung ke Tempat Biasa Didatangi Tuti dan Amel

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan tentang duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan guru bejat yang diketahui bernama Herry Wirawan alias Herry sudah dilakukan sudah berjalan sekitar lima tahun dari tahun 2016 hingga 2021.

Kejati Jabar Dodi Gozali juga mengatakan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini, dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Tidak hanya di Yayasan Komplek Sinergi, guru bejat ini juga perkosa santrinya di Yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x