Mengapa Baru Diungkap Herry Wirawan, Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santri. Ini Kata Humas Polda Jabar

- 10 Desember 2021, 09:42 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago // yedi supriadi

Dan pelaku yang perkosa santri juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago mengungkap alasan mengapa aksi bejat guru pesantren yang dilakukan Herry Wirawan baru terungkap sekarang.

Herry Wirawan merupakan pengajar yang telah memerkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya. Delapan orang diantaranya telah melahirkan anak, dua orang tengah mengandung.

Aksi itu dilakukan guru pesantren Herry Wirawan sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago mengatakan, laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan diterima Polda Jabar pada bulan Mei 2021.

"Mengapa kita tidak langsung merilis? Karena ini menyangkut dampak sosial dan dampak psikologis dari anak yang mengalami pelecehan seksual tersebut," ungkap Erdi kepada wartawan di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Tapi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap guru pesantren Herry Wirawan tetap dilakukan dengan baik hingga kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menerangkan, apa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya adalah kejahatan kemanusiaan.

"Ini kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan (menunjukkan) bagaimana integritas dan moralitas," unggah Asep Mulyana.

"Di samping menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," tutur Asep Mulyana

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah