DESKJABAR - Kasus Herry Wirawan (HW), guru pesantren hamili santri di Bandung mengundang geram publik.
Ketika guru pesantren yang seharusnya melindungi sang murid, namun Herry Wirawan dengan tega memperkosa dan hamili belasan santriwati di Bandung hingga melahirkan.
Kasus bejat guru pesantren hamili santri ramai diperbicangkan, kelakuan tidak bermoral Herry Wirawan yang tega perkosa belasan santriwatinya akhirnya viral di media sosial.
Terlebih di media sosial Twitter, nama Herry Wirawan si guru bejat pemerkosa belasan santriwati ini trending.
Lebih parah karena semua santri Herry Wirawan yang menjadi korban adalah anak yang masih dibawah umur dan merupakan santriwati dari guru cabul.
Kasus guru pesantren yang tega perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa Herry Wiarawan yang perkosa belasan santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hingga Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.