Eks Walikota CIMAHI Ajay M Priatna Kembali Didakwa Korupsi Suap ke Penyidik KPK, Digelar di Pengadilan Tipikor

30 November 2022, 17:54 WIB
Sidang kasus korupsi eks Walikota Cimahi Ajay M. Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 30 November 2022 /deskjabar

DESKJABAR- Ajay M Priatna, eks Walikota Cimahi kembali menghadapi sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna disidang dalam kasus suap atau memberi gratifikasi kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sidang kasus korupsi mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna berlangsung pada Rabu 30 November 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.

Baca Juga: Polresta Bandung Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 4 Desember 2022, Masyarakat Harus Terbiasa Disiplin

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kronologi kasus korupsi Ajay menyuap penyidik KPK, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Ajay panik dengan adanya KPK turun ke wilayahnya, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi.

Ajay memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Singkat cerita, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 10 Segera Hadir, Chef Renatta Tampil Berkumis di MCI10 ?

"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.

Saat bertemu Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Saat itu Ajay tidak langsung menyetujui karena dia hanya bisa memberi uang senilai Rp 500 juta, Stepanus pun menyetujuinya.

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Uang pertama yang diserahkan Ajay Rp 100 juta, selanjutnya menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura.

Baca Juga: SKEMA 16 BESAR Piala Dunia 2022, Lawan Belanda dan Inggris di 16 Besar, Nasib ARGENTINA Malam Ini?

Dan terakhir, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.

Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi.

Sebetulnya ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

Baca Juga: Warga Satu Kampung Ketakutan Ada Hantu Kuntilanak Gentayangan

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, pasal 12 b jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1)  Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler