Polresta Bandung Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 4 Desember 2022, Masyarakat Harus Terbiasa Disiplin

- 30 November 2022, 17:24 WIB
Jalan Braga kecil diambil dari atas ketinggian salah satu hotel di Jalan Braga Kota Bandung, di jalan ini terdapat kamera CCTV untuk para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Jalan Braga kecil diambil dari atas ketinggian salah satu hotel di Jalan Braga Kota Bandung, di jalan ini terdapat kamera CCTV untuk para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. /DeskJabar.com/Dicky Harisman

DESKJABAR – Pengguna kendaraan di jalan raya yang melanggar hukum lalu lintas mulai tanggal 4 Desember 2022 harus bersiap dengan penegakkan hukum berupa tilang secara elektronik yang akan di berlakukan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan Hukum terhadap para pelanggaran lalu lintas secara elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayahnya mulai pekan depan.

Pengawasan untuk para pelanggaran ini perangkatnya sudah terpasang di beberapa titik seperti di stopan ataupun jalan raya yang dimungkinkan adanya terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar 1 Desember 2022: Laga Penentuan Polandia Vs Argentina, Arab Saudi Vs Meksiko

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan atau menghilangkan pelanggaran yang dilakukan di jalan raya karena selain bisa membahayakan keselamatan dirinya juga bisa menyebabkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran yang masih dilakukan pengguna jalan di antaranya adalah menerobos lampu merah, berhenti di tempat yang terlarang sehingga menyebabkan kemacetan.

Bagi pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm SNI untuk keselamatan jiwa saat mengendarai sepeda motor di jalan. Selain itu tilang elektronik ini akan menindak juga pengendara sepeda motor berbonceng tiga.

Sementara untuk pengguna kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Untuk pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat dilarang menggunakan ponsel dengan alasan apapun saat mengendarai untuk menjaga keselamatan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x