DESKJABAR- Inspektorat Jawa Barat (Jabar) digugat oleh Tatan Pria Sudjana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kesalahan prosedur dalam menghitung kerugian negara.
Tatan sendiri menjadi terdakwa dan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena dinilai merugikan negara atas laporan hasil penghitungan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Jabar.
Inspektorat Jabar dinilai tidak melakukan standar atau menyalahi prosedur dalam penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dana hibah Kadin Jabar dari Pemprov Jabar.
Baca Juga: Melihat Pantai Pandan Malaka dari ketinggian, Pesisir Pantai Senggigi yang Memesona
Sidang gugatan itu digelar di PTUN Bandung pada Selasa 4 Oktober 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Namun hakim PTUN Bandung yang diketuai Ardoyo Wardhani terpaksa menunda sidang karena saksi belum siap dihadirkan ke persidangan sehingga sidang pun diundur dua minggu kemudian.
Usai sidang penasehat hukum penggugat Rizky Rizgantara menyatakan gugatan yang dilayangkanya tersebut terkait hasil laporan hasil penghitungan kerugian negaraa yang diterbitkan Inspektorat Jabar terhadap dana hibah Kadin Jabar 2019.
"Klien kami pa Tatan selaku Ketua Kadin Jabar saat itu menerima hibah untuk kegiatan Kadin pada tahun 2019," kata Rizky kepada wartawan, usai sidang.
Rizky pun memaparkan LHP yang diterbitkan oleh Inspektorat itu dinilai merugikan sehingga Tatan pun dihadapkan ke persidangan hingga diputus bersalah yang sebelumnya oleh jaksa penyidik Kejari Bandung ditetapkan tersangka.
Lebih lanjut menurut Rizky, yang menjadi substansi hingga Tatan melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada dasarnya ingin menguji berkaitan dengan masalah kewenangan Inspektorat daerah Jabar untuk mendikler terkait keuangan negara.
Sebagai dasar gugatan tersebut menurut Rizky, yakni surat edara Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa selain BPK, seperti lembaga BPKP dan Inspektorat bisa melakukan penghitungan kerugian negara tapi tidak bole mendikler atau menetapkan besaran nilai kerugian negara.
"Inspektorat Jabar malah menghitung kerugian negara dan menetapka besaranya, inilah dinilai oleh kami telah menyalahi prosedur," katanya.
Kemudian menurut Rizky, Inspektorat diduga tidak melakukan standar atau melakukan metode dan prinsip sesuai dengan standar penghitungan kerugian negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan BPK dan peraturan lainnya.
"Salah satunya terkait keharusan seorang auditor sebelum menetapkan kesimpulan dalam menentukan kerugian negara, seorang auditor diwajibkan untuk mengkonfirmasi atau memberikan kesempatan kepada auditan untuk menanggapi atas apa yang sedang diperiksa auditor tersebut sebelum menentapkan laporan hasil penghitunga kerugian negaranya," katanya.
Dan menurut Rizky, Inspektorat Jabar tidak melakukan apa yang diwajibkan oleh seorang auditor tersebut.
"Dari itulah kami mengajukan gugatan kepada PTUN Bandung dengan harapan kedepan gugatan kami dikabulkan majelis hakim demi terjaga dan kepastian hukum," ujarnya.***