Oknum Ustad, Guru Perkosa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan di Bandung, Kajati Jabar: BISA SAJA DIKEBIRI

9 Desember 2021, 12:53 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana saat jumpa pers terkait kasus oknum ustad atau guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus oknum guru atau ustad perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung menjadi perhatian publik Jawa Barat dan juga nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana langsung melakukan konferensi pers terkait hal itu.

Menurut Kajati Jabar Asep Mulyana pelaku seorang pendidik, sudah mencoreng nama baik ustad guru dan pondok pesantren dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan merupakan kejahatan kemanusiaan, karena telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Ketika ditanya kemungkinan terdakwa Herry Wiryawan oknum ustad, guru pelaku pemerkosa yang hamili 12 santriwati hingga melahirkan tersebut akan dituntut kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

Baca Juga: Guru Pesantren Memperkosa Belasan Santriwati di Bandung, Netizen : Hukum Kebiri Saja!

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi lihat nanti fakta persidangan apakah dikenakan hukum kebiri atau tidak, dari itulah kami minta media massa kawal terus kasus ini," ujar Kajati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Asep Mulyana menyatakan pihak kejaksaan merespon cepat kasus guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan yang sudah menjadi perhatian publik, kasusnya sudah disidangkan dan kejaksaan sangat konsen terhadap kasus ini karena masalah asusila yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Dia sudah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai tenaga pengajar, guru yang merupakan profesi yang dihormati, pendidik seharusnya memberi contoh yang baik terhadap muridnya, dari itu kami akan jatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan DANU SUBANG Usai Dapat 100 PERTANYAAN dalam Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Seperti diketahui heboh dan  kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup saja.

Beberapa netizen juga menyebut hukuman yang pantas, 'hampelas saja anu' nya, juga ada yang meminta potong aja anu nya, atau kebiri saja.

Kegeraman netizen tersebut karena memang tercatat ada 14 santri yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saja sudah berpesan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya terhadap pelaku karena telah mencoreng nama pesantren dan perbuatannya tergolong biadab.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL, Jabar Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Letusan Gunung Semeru

Sebenarnya berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan, berikut keterangan plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu 8 Desember 2021 malam.

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung itu.

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: KATA dr ZAIDUL AKBAR: Agar Jantung Lebih Baik, Otak Berpikir Encer, Vitalitas Meningkat, Kurangi Makanan Ini

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

Selain itu, Riyono bilang, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban. Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

Riyono menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

Baca Juga: PANGANDARAN, Desa Wisata Selasari Terpilih Jadi Desa Wisata Maju 2021. Penasaran, Apa Saja Potensi Wisatanya ?

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," kata dia.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler