Sidang Kasus Aa Umbara, Ahli Hukum Prof Komariah Sebut Bukan Kasus Korupsi Bila Tak Ada Kerugian Negara

15 Oktober 2021, 16:28 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 15 Oktober 2021.

Selain Aa Umbara juga disidangkan pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. Mereka didakwa kasus korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan sosial Covid-19 di KBB.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat, para terdakwa tidak dihadirkan di persidangan tapi hadir secara virtual. Untuk terdakwa Totoh Gunawan menghadirkan saksi ahli Prof Komariah guru besar Unpad yang juga mantan hakim agung.

Baca Juga: 70 KODE REDEEM FF 15 Oktober 2021 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: BANJIR HADIAH!

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 14 Oktober 2021 di Website Garena, ada Diamond GRATIS dan M1887 SG Ungu

Baca Juga: Kasus Subang Hari Ini, Praktisi Hukum: Polisi Sulit Ungkap Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Karena Ini..

Dalam keterangannya dalam persidangan Prof Komariah menjelaskan bahwa kalau kasus korupsi harus ada kerugian negara.

Lalu bila tidak terjadi kerugian negara maka masuknya dalam tidak pidana penggelapan biasa.

Kemudian Prof Komariah juga mengungkapkan terkait dakwaan pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana korupsi yang ditanyakan penasehat hukum Totoh Gunawan, Abidin yang menyatakan boleh engak diterapkan pasal 55 nya kepada terdakwa.

Prof Komariah menjawab pada prinsipnya boleh kalau dipisah tapi kalau diterapkan pasal 55 itu bersama sama antara orang yang punya kewenangan dan tidak punya kewenangna itu tidak boleh.

"Jadi kalau punya kewenangan bersama sama diterapkan pasal 55 dengan yang punya kewenangan tidak boleh," ujarnya.

Selanjutnya mengenai dugaan korupsi bansos kalau tidak ada kerugian negara dan bansosnya selesai dikerjakan sesuai jumlahnya itu tidak di kategorikan korupsi, kalau pun ada pelanggaran aturan itu hanya administrasi saja bukan tidak pidana korupsi.

Sementara Penasehat Hukum Totoh, Abidin menyatakan berdasarkan kesaksian Kadinsos KBB Heri Pratomo yang menyebut bahwa bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.

Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 yedi supriadi

 

"Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan," Abidin kepada wartawan di Pengadilan.

Baca Juga: Skin Terbaru Senjata M1887 Golden Glare Hadir di Kode Redeem FF 16 Oktober 2021, Pesaing SG Ungu di Free Fire?

Baca Juga: SPOILER Drakor Yumi’s Cells Episode 9, Hubungan Yumi dengan Go Woong Terancam Putus

 

 

 

Menurut Abidin, dalam kondisi darurat Covid-19 banyak hal terjadi perubahan secara hukum dibolehkan, misal seorang pengguna anggara harus menggunakan anggaran bukan peruntukannya, dalam keadaan darurat boleh digeser.

 

Begitu juga menurut Abidin, dalam pengadaan bansos untuk Covid-19 di KBB karena kondisi darurat hal tersebut bisa dilakukan, yang penting tujuan tercapai.

"Apakah tujuan dari memberikan bantuan sosial itu tercapai atau tidak," tanya Abidin. Saksi Heri Pratomo saksi menjawab tercapai. Abidin langsung menjawab Alhamdulillah!

"Saya menjawab Alhamdulillah karena tujuan sudah tercapai da berarti tidak unsur pidaha. udah selesai," ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.

Dia menjelaskan dalam keadaan darurat harus segera, hukum tertinggi adalah menyelamatkan rakyat, tujuannya memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid 19 ini tercapai.

 

Itu tujuannya sudah selesai berarti tidak ada pidana.
Kemudian unsur lain yang bisa saja bebas dari jeratan dakwaan, yakni atas penunjukan perusahaan Totoh jadi rekanan, sementara dalam dakwaan jaksa KPK mendakwa secara pribadi Totoh.

"Pribadi dengan badan hukum berbeda, yang ditunjuk PT Jagat Dirgantara, diperusahaan itu Pa Totoh sebagai komisaris. Di CV Sentral Sayuran Garden pa Totoh sebagai comenditer," katanya.

Jadi menurut Abidin, harus dibedakan pribadi dengan badan hukum, didakwaan pribadi uraiannya padahal yang ditunjuk badan hukum.

"Jadi direksi bertanggungjawab mewakili perusahaan baik di luar maupun di luar pesidangan, tapi didakwa kok pribadi," ujarnya.

 

Begitu juga soal sembako daging ayam yang busuk, sebenarnya yang ditemukan itu ketidak sesuai data KK seharusnya 7 KK tertulis 3 KK, jadi bukan ayam busuk, tapi karena RW tidak segera mendistribusikannya dan telat satu hari sehingga ayam itu busuk.

Baca Juga: JADIKAN Tragedi Scheele 1967 Sebagai Motivasi Indonesia Mengalahkan Malaysia di Piala Thomas 2020

Baca Juga: Grup Musik NOAH, Saykoji dan Sederetan Artis Meriahkan Penutupan PON XX Papua Hari Ini Jum'at 15 Oktober 2021

"Dan sebenarnya tugas Pa Totoh itu distribusinya sampai kecamatan, namun karena merasa tanggungjawab saat itu juga langsung diganti menjadi 7 paket," ujarnya.

Di persidangan juga terungkap berdasarkan keterangan Heri Pratomo, distribusi sembako tersebut sudah sesuai karena dari 8.000 paket yang didistribusikan hanya 2 paket yang dilaporkan busuk dan itupun sudah diganti langsung.

"Jadi secara keseluruhan bisa dibilang sukses pembangian bansos Covid tersebut," ujar Heri Pratomo.

Sidang hingga berita ini disusun masih berlangsung untuk meminta keterangan ahli berikutnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler