Perjalanan Domestic Tidak Perlu Lagi Melakukan Test Antigen, Apakah Omicron sudah Menghilang?

- 8 Maret 2022, 12:16 WIB
Perjalanan domestik laut, darat dan udara tidak perlu melakukan test antigen/ humas setkab/Agung
Perjalanan domestik laut, darat dan udara tidak perlu melakukan test antigen/ humas setkab/Agung /

Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut. 

Untuk seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi  

Gunakan juga aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Lembar Penilaian Subtema 1 Tema 7 Kelas 3 SD/MI Halaman 38 39 40 41 42

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya. 

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret ini. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 
  1. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. 
  1. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. 
  1. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. 
  1. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan 
  1. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. 
  1. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Lima Fakta Biografi Profil Iwan Fals, Viral Sebagai Legendaris Musisi Balada Indonesia

  1. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat. 
  1. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan. 

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” Kata Menko Marves. 

Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.  

Proses transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan tahap demi tahap ,bertingkat, dan berkelanjutan untuk mengurangi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah