99 Anak Meninggal Akibat Kasus Gagal Ginjal Akut, Yuk Kenali Gejalanya!

20 Oktober 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. Angka kematian anak usia 6 bulan-18 tahun akibat kasus gagal ginjal akut makin mengkhawatirkan. Hingga Rabu 19 Oktober 2022, tercatat ada 99 anak dilaporkan meninggal. Yuk kenali gejalanya. /Instagram@karikaturkeluarga/

DESKJABAR - Belakangan ini beredar kabar di media sosial dan pemberitaan di media massa terkait isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Obat sirup tersebut disebut-sebut ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak usia 6 bulan-18 tahun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta orang tua untuk tidak panik.

Angka kematian anak usia 6 bulan-18 tahun akibat gangguan gagal ginjal akut misterius memang makin mengkhawatirkan. Hingga Rabu 19 Oktober 2022, tercatat ada 99 anak dilaporkan meninggal setelah terpapar penyakit yang belum diketahui penyebabnya itu.

Baca Juga: Badminton Denmark Open 2022 Hari Ini, Apriyani Rahayu Siti Fadia Susul Fajar Rian, Setelah Du Yue Cina Cedera

Menurut data di Kemenkes, Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan kasus kematian gagal ginjal akut terbanyak, yakni 25 anak. Disusul DKI Jakarta 21 anak, lalu Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Aceh masing-masing 10 anak.

Kematian anak akibat gangguan gagal ginjal akut misterius itu juga terjadi di Bali, Jogjakarta, Banten, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, NTT, dan Papua Barat.

"Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 8 Oktober adalah 206 kasus dari 22 provinsi,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril.

Di saat yang bersamaan, kata Syahril, di Jakarta tercatat ada 9 anak yang dilaporkan sembuh dari gangguan gagal ginjal akut itu. Sedangkan di Jawa Timur 5 anak. Lalu, di Jawa Barat dan Banten masing-masing 3 anak.

Kenali gejalanya

Disebutkan, sekitar 45 persen pasien anak yang menderita gangguan gagal ginjal akut tersebut memiliki gejala demam. Lalu, 49 persen mengalami gangguan berkemih.

Gejala lainnya adalah infeksi saluran cerna dan ISPA. Namun, ada 20 persen anak yang belum teridentifikasi gejalanya.

Baca Juga: Sadis! Bocah Tewas Ditusuk Orang tak Dikenal Saat Pulang Mengaji, Gerak Gerik Pelaku Terekam CCTV

Pada pemeriksaan USG, jelas Syahril bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan. Hanya, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kenaikan keratin.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut misterius dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19,” tegas Syahril.

Menyikapi kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta orang tua untuk tidak panik.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan untuk sementara melarang penjualan obat sirup secara bebas.

Baca Juga: Nostalgia Piala Dunia 2018 Argentina Diprediksi Juara Grup, Dipermalukan Tim Underdog Kroasia.

Kemenkes juga telah meminta kepada seluruh nakes di faskes agar sementara ini tidak memberikan resep obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, atau lainnya", ujar Syahril.

Menurut Syahril, kebijakan itu diambil Kemenkes mengacu pada kejadian di Gambia, Afrika Barat dimana banyak anak-anak di negara tersebut diserang penyakit gangguan gagal ginjal akut.

"Namun, di sana sudah dipastikan penyebabnya adalah senyawa yang terkandung dalam obat sirup dari Asia Selatan. Untungnya, obat sirup tersebut tidak beredar di Indonesia", katanya.

Sementara itu,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang yang diduga  menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Memilukan! Curahan Ibu Korban Begal di Bekasi ke Pelaku, Kamu Tega, Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?

Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO), sebut BPOM adalah yang diproduksi dari produsen farmasi di India.

BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang antara lain; Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Daftar yang dilarang itu, jelas BPOM diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenkes.go.id Sumber Lain

Tags

Terkini

Terpopuler