DESKJABAR - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan akan kembali menggunakan Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Sedangkan Permenaker terbaru No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih dalam tahap revisi.
Menaker mengatakan, Permenaker lama (No. 19/2015) masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja / buruh untuk melakukan klaim JHT hingga saat ini.
Baca Juga: Khasiat Bakar Daun Salam Di Dalam Rumah, Sungguh Menakjubkan, Mau Coba?
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata seperti dikutip DeskJabar.com dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Ida, secara prinsip, ketentuan tentang klaim JHT bagi pekerja/buruh masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Seperti diketahui Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.