Kemenaker Memberi Tanggapan Perihal JHT Baru Cair Usia 56: Untuk Memberikan Pelindungan Saat Hari Tuanya Nanti

- 13 Februari 2022, 19:32 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly saat siaran pers
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly saat siaran pers /kemnaker.go.id

 

 

DESKJABAR - Setelah ramai petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2022, Kepala Biro Kemnaker membuat siaran pers.

Dikutip DeskJabar.com dari website resmi kemnaker.go.id yang diunggah pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program  jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Baca Juga: Pohon Daun Bidara Pengusir Jin Setan dan Sihir, serta Manfaat Kesehatan, Ini Ciri-ciri Jenis yang Ampuh

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan yang terkait dengan  pekerja yang mengalami PHK, pegawai atau pensiunan berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Mengapa Setan Takut Daun Bidara ? Cara Mengusir Sihir dan Kesurupan, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x