DESKJABAR - Setelah ramai petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2022, Kepala Biro Kemnaker membuat siaran pers.
Dikutip DeskJabar.com dari website resmi kemnaker.go.id yang diunggah pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.
Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.
Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, pegawai atau pensiunan berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Mengapa Setan Takut Daun Bidara ? Cara Mengusir Sihir dan Kesurupan, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan