Kemenaker Memberi Tanggapan Perihal JHT Baru Cair Usia 56: Untuk Memberikan Pelindungan Saat Hari Tuanya Nanti

- 13 Februari 2022, 19:32 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly saat siaran pers
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly saat siaran pers /kemnaker.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT, paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE, Ada Perilaku Aneh Kucing Milik Amel di Kantor Polsek, Pembunuhan di Jalancagak

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Chairul.

Baca Juga: Horror di Gunung Gede, Cianjur, Ada Perkampungan Jin yang Suka Menggelar Hajatan dan Kuntilanak Mengikuti

Disebutkan, jika diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan terkait.

Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah