Kemenaker Memberi Tanggapan Perihal JHT Baru Cair Usia 56: Untuk Memberikan Pelindungan Saat Hari Tuanya Nanti

- 13 Februari 2022, 19:32 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly saat siaran pers
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly saat siaran pers /kemnaker.go.id

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.

Program tersebut diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Baca Juga: Pohon Bidara Dianjurkan Ditanam, Mengusir Setan dan Manfaat Kesehatan, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Perkebunan, di PTPN VIII Kebun Gedeh, Cianjur, Ada Tempat Wudhu yang Bentuknya Unik

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu.

Bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah