DESKJABAR – Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu.
Pada Pasal 2 disebutkan “Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: a. mencapai usia pensiun; b. mengalami cacat total tetap; atau c. meninggal dunia.”
Kemudian di Pasal 3 “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE, Ada Perilaku Aneh Kucing Milik Amel di Kantor Polsek, Pembunuhan di Jalancagak
Dan di Pasal 4 ayat berbunyi “(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.”
Kemudian di pasal 4 ayat (2) disebutkan “Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.”
Menurut pasal-pasal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, dana JHT untuk semua peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Bagaimana jika perserta Jamsostek dipecat atau kena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri sebelum 56 tahun? Apakah JHT Jamsostek harus menunggu usia 56 tahun juga?