BANDUNG – Realisasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT)di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci hingga triwulan III tahun 2021 sebesar Rp617.9 miliar.
Jika dirinci, klaim manfaat JHT yang telah dibayarkan ini terdiri dari sektor pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp617.877.480.064,00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp112.951.474,00.
Jumlah sebanyak itu, dibayarkan kepada pekerja yang merasakan manfaat JHT adalah sebanyak 38 ribu pekerja.
Baca Juga: Siaran Langsung Denmark Open 2020 di TVRI, Gregoria Mariska Tunjung Tumbangkan Pemain Tuan Rumah
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menuturkan, program JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia," ujar Erni di Bandung, belum lama ini.
Menurutnya, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.