SEBANYAK 38 Ribu Pekerja Sudah Ajukan Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Suci dengan Nilai Rp 617,9 Miliar

- 21 Oktober 2021, 06:20 WIB
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan /jabarprov.go.id/

Persyaratan dan tahapan klaim JHT

Erni menjelaskan, untuk mengurus pencairan JHT maka perseta harus menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Prosedur klaim manfaat program jaminan hari tua (JHT) harus menyiapkan beberapa syarat yakni :

  1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
  2. KTP Elektronik Asli
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
  5. Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  6. Foto Diri (Terbaru Tampak Depan)
  7. NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2021 Tanggal Berapa ? Ini Penjelasan Lengkap Soal Sejarah Hari Santri

Jika persyaratan sudah dilengkapi, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif.

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Konta Fisik) BPJAMSOSTEK.

Pertama,, peserta silahkan masuk link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kedua, isi data pekerja, ketiga isi data penyebab klaim

Ketiga, upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan di atas.

“Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call” ujar Erni.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah