Inilah Prosedur Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Serta Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 27 Juli 2021, 06:54 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. /Antara/ho bpjamsostek/Antara

DESKJABAR – Pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kian meningkat di masa pandemi Covid-19 sejalan makin banyaknya pemecatan karyawan. Dalam kondisi seperti sekarang prosedur pengurusannya juga akan berbeda seperti biasanya.

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dua prosedur pencairan klaim JHT sejalan dengan semakin banyaknya pembatasan perjalanan maupun operasional jam kantor.

Kebutuhan yang kian mendesak sebagai dampak pandemi membuat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek semakin tinggi. Untuk itu pelajari dulu prosedur dan persyaratan yang harus disiapkan agar berjalan lancar.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Adapun kedua cara yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT adalah melalui online atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, inilah prosedur yang harus diikuti.

1.Mengurus Nomor Antrean Secara Online

Guna mengurangi terjadinya kontak fisik akibat kerumuman, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan system nomor antrean secara online, yang berlaku bagi peserta yang akanmengurus pencairan secara online maupun secara offline atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan nomor antrean online dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah