DESKJABAR - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan terus bergulir. Kamis 28 Januari 2021 kemarin, Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh pejabat dan staf BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi.
"Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.
Para saksi tersebut yakni inisial HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Garut: Akhirnya Nurdin Yana Jadi Sekda Garut, Dilantik 1 Februari 2021
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rekrut 500 Tenaga Kesehatan, Klik Link Pendaftarannya di Sini
Baca Juga: Kopi Cianjur, dari Sarongge hingga Gunung Sungging, Diminati Pasar Eropa
Kemudian DS selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan, TW selaku staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, dan HSP selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Baca juga: Kejagung periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai sejak Selasa (19/1). "Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.***