Garut: Akhirnya Nurdin Yana Jadi Sekda Garut, Dilantik 1 Februari 2021

- 29 Januari 2021, 04:50 WIB
Nurdin Yana akhirnya terpilih jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Pelantikannnya direncanakan 1 Februari 2021
Nurdin Yana akhirnya terpilih jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Pelantikannnya direncanakan 1 Februari 2021 /DeskJabar/

DESKJABAR - Bupati Garut Rudy Gunawan, secara resmi mengumumkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut yang baru, yaitu  Nurdin Yana (Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setda Kabupaten Garut).

Ditunjuknya Nurdin Yana sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Garut, Wakil Bupati Garut, dan Penjabat Sekda Garut.

Bupati mengungkapkan, ia telah mengundang Ketua DPRD Garut, Wakil Bupati, dan Pj. Sekda mendengar dan bertanya sebelumnya, kemudian diputuskan sekda yang telah ia ajukan. Selanjutnya dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Ke Candi Cankuang Akan Dibangun Jalan Alternatif Baru Dari Jalan Raya Bandung-Garut

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rekrut 500 Tenaga Kesehatan, Klik Link Pendaftarannya di Sini

"Insya Allah akan dilantik. Di sini ada orangnya yaitu Bapak Nurdin Yana, Sekda kita yang akan dilantik pada Hari Senin tanggal 1 Februari yang akan datang”, kata Bupati saat memberikan sambutan dalam acara Forum Konsultasi Publik Atas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut tahun 2019-2024 di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Garut, Kamis 28 Januari 2021.

Menurut Bupati, tahapan seleksi Sekda sudah selesai dilaksanakan oleh Pemkab Garut, bahkan sudah dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan tahap konsultasi dengan Gubernur Jabar.

“Saya ingin sampaikan karena ini adalah forum yang cukup lengkap, bahwa Seleksi Sekretaris Daerah sudah selesai dilaksanakan. Kami sudah melaporkan ke KASN dan sekarang sudah tahap konsultasi dengan Gubernur. Jadi saya telah memilih satu Sekda yang saya umumkan sekarang dan berkasnya sudah saya kirimkan ke Pak Gubernur pada hari Selasa kemarin (26/1)", ujar Rudy Gunawan.

Baca Juga: Praveen-Melati, Petik Kemenangan Pertama di BWF World Tour Finals 2020

"Jadi berdasarkan pasal 115 Undang-Undang 5 tahun 2014, Bupati/Wali Kota sebelum mengangkat pejabat tinggi pratama untuk sekretaris daerah wajib dikonsultasikan dulu pada Gubernur secara tertulis,” ujar Bupati menambahkan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x