Inilah Prosedur Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Serta Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 27 Juli 2021, 06:54 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. /Antara/ho bpjamsostek/Antara

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandungnya

Setelah masuk ke website atau aplikasi tersbut, peserta akan diminta mengupload 7 dokumen yang diminta.

Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

Adapun 7 dokumen yang diminta adalah

-scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

-kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU

-salinan KTP,

-Kartu Keluarga (KK),

-surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan,

-salinan buku rekening yang masih aktif,

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah