Jawabannya adalah ya, semua harus menunggu hingga usia 56 tahun. Dana JHT Jamsostek tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Hal ini sesuai dengan pasal 5 Permenaker 2 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Oleh karena itu, sebelum berusia 56 tahun, semua peserta BPJS Jamsostek tidak bisa mengklaim JHT mereka meskipun mereka saat itu diberhentikan dari pekerjaan ataupun mengundurkan diri.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara mengenai aturan JHT baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ujar Dian Agung, Jumat 11 Februari 2022.