DESKJABAR - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menuturkan, program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia.
Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT ke BPJAMSOTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui aplikasi LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Namun, terlebih dahulu peserta harus mengetahui syarat dan tahapan pengajuan klaim.
Baca Juga: UPDATE Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Diduga Sangat Profesional
Menurut Erni Purnamawati, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua, dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat dan Tahapan Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum peserta mengajukan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK, terlebih dahulu peserta harus menyiapkan syarat yang diperlukan.
Adapun syarat yang harus disiapkan adalah :