DESKJABAR - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja sebesar Ro 1 juta rupiah akan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan untuk pegawai guna mencegah terjadinya PHK dalam masa PPKM pada tahun 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jumlah pegawai yang akan mendapatkan BSU menggunakan sumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang memilik data paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri
Dari Sumber data BPJS Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan akan ada sekitar 8 juta pekerja yang mempunyai peluang untuk mendapatkan bantuan yang sering disebut BLT Pegawai ini
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU bagi pegawai ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.