DESKJABAR- Bantuan Subsidi Upah 2021 (BSU 2021) diharapkan menjadi solusi bagi pegawai atau karyawan yang terdampak PPKM Darurat.
Bantuan Subsidi Upah 2021 (BSU 2021) sebagai jawaban dari pemerintah agar tidak banyak terkena PHK akibat PPKM Darurat.
Bantuan Subsidi Upah 2021 (BSU 2021) pun segera akan dicairkan dalam waktu dekat ini mengingat masyarakat sudah sangat memerlukannya.
Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Mantan Ketua Kadin Jabar, Inisial T Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pun menyatakan BSU 2021 ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Ida Fauziah menyebut ada sekitar 8 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021.
Mereka yang mendapatkannya adalah pegawai atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran yang akan didapat oleh mereka sebesar Rp 1 juta per orang. Mekanisme pemberiannya akan langsung ditransfer ke bank rekening penerima.
Baca Juga: Zodiak Aries, Taurus, Gemini Kamis, 22 Juli 2021, Gemini Pertahankan Ketenangan dan Latih Kesabaran