Ida Fauziyah Sebut BSU 2021 Dicairkan Kepada 8 Juta Pekerja, Cek Segera Apa Anda Sebagai Penerima

- 23 Juli 2021, 11:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok. Kemnaker/

Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Pegawai atau karyawan terdaftar sebagia peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Untuk saat ini diharuskan Pekerja berada dalam zona PPKM IV

4. Pekerja membayar iuran yang nilainya dihitung dari upah dibawah Rp 3,4 juta

5. Pekerja melakukan aktivitasnya disektor yang terdampak PPKM seerti industri barang, perdagangan dan jasa kecuali kesehatan, pendidikan dan aneka industri transportasi, real estate dan properti.

Baca Juga: Sejarah Hari Anak Nasional 2021, Berawal dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani)

BSU 2021 akan diberikan kepada mereka yang telah terdafar didaftar penerima tahun lalu yang telah menerima bantuan pada termin sebelumnya.
BSU 2021 masih memakai data dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x