"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.
Baca Juga: Resep Kentang Mustofa Anti Gagal Tahan Lama, Awet dan Renyah
Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini
Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU untuk pekerja
Calon Penerima BSU merupakan pekerja/buruh calon yang berlokasi berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.***