BSU Pegawai Selama PPKM Untuk 8 Juta Pegawai dari data BPJS Ketenakerjaan Sebagai Sasaran, Simak Syaratnya

- 28 Juli 2021, 20:28 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut ada 8 juta pegawai yang akan menerima BSU berdasrkan data BPJS ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut ada 8 juta pegawai yang akan menerima BSU berdasrkan data BPJS ketenagakerjaan /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan/

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Baca Juga: Resep Kentang Mustofa Anti Gagal Tahan Lama, Awet dan Renyah

Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini

Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU untuk pekerja

Calon Penerima BSU merupakan pekerja/buruh calon yang berlokasi berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah