Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021, Jamaah Indonesia Dilarang Terbang Langsung, Simak Syarat Lainnya

- 26 Juli 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi suasana Kabah terakhir. Arab Saudi membuka ibadah umrah perdana pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau Selasa, 10 Agustus 2021. Akan tetapi, jamaah umrah dari sembilan negara, termasuk Indonesia, dilarang melakukan penerbangan langsung.
Ilustrasi suasana Kabah terakhir. Arab Saudi membuka ibadah umrah perdana pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau Selasa, 10 Agustus 2021. Akan tetapi, jamaah umrah dari sembilan negara, termasuk Indonesia, dilarang melakukan penerbangan langsung. /Haramain Sharifain/

DESKJABAR - Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah umrah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia, sudah bisa melaksanakan ibadah umrah mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau tanggal 10 Agustus 2021.

Pelaksanaan ibadah umrah perdana di awal 1443 Hijriah tersebut dimulai setelah berakhirnya musim ibadah Haji 2021. 

Namun, Arab Saudi melarang penerbangan langsung jamaah umrah dari Indonesia dan delapan negara lainnya ke negerinya.

"Penerbangan langsung dari semua negara diperkenankan kecuali untuk sembilan negara." Demikian pengumuman yang ditwit Haramain Sharifain melalui akun Twitter resmi institusi itu, @hsharifain, Minggu, 25 Juli 2021, terkait kebijakan umrah terbaru Arab Saudi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini 26-31 Juli 2021 dan Tempat Gerai SIM Online

Berdasarkan siaran Haramain Sharifain, sembilan negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Masih menurut Haramian Sharifain, jamaah umrah dari sembilan negara tadi boleh melaksanakan umrah setelah terlebih dahulu melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga.

Selain itu, Arab Saudi juga mewajibkan para jamaah umrah sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Akan tetapi, Arab Saudi hanya memperkenankan empat jenis vaksin. Keempatnya adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan J&J.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Haramain Sharifain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x