KABAR BAIK! Pencairan JHT Dipermudah, Tak Sekaligus di Usia 56 Tahun, Menaker Revisi Permenaker No.22/2022

- 2 Maret 2022, 16:23 WIB
Pencairan JHT dipermudah. Menaker revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Pencairan JHT dipermudah. Menaker revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. /bpjs.go.id /


DESKJABAR
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengabarkan pihaknya akan mempermudah pencairan JHT (jaminan hari tua). Kini revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang dilakukan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 itu tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya seperti dikutip DeskJabar.com dari Antaranews.com, Rabu 2 Maret 2022.

Menaker menyebutkan revisi dilakukan karena pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh mengenai revisi peraturan pembayaran JHT.
Pihaknya juga serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/ lembaga terkait tentang revisi peraturan pembayaran dana JHT tersebut.

Baca Juga: Keistimewaan PUASA SYA’BAN, Persiapan Jelang RAMADHAN, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Peraturan lama itu adalah Permenaker No.19 Tahun 2015. Di dalamnya disebutkan JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Pemerintah, katanya, sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: BENARKAH Kehadiran OMICRON Sebagai Tanda Akhir Zaman ? Simak Penjelasan Ustadz Dhanu

Dengan begitu, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemnaker.go.id antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x