Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Ia menegaskan, dalam PP tersebut, telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan.***