Aturan Baru Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022

- 13 Februari 2022, 08:27 WIB
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. /BPJS/

DESKJABAR-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja menerbitkan peraturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru terkait pencairan dana JHT tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kini peserta BP JAMSOSTEK tak bisa lagi melakukan pencairan dana JHT setelah jangka waktu satu bulan mengundurkan diri dari perusahaan atau terkena PHK.

Baca Juga: Omicron Semakin Membludak, Ternyata Inilah yang Harus Dilakukan Bila Terkena Virus, Kata dr.Zaidul Akbar

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Pada pasal 3 tercantum bahwasannya berdasarkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa dicairkan dengan syarat usia peserta BP JAMSOSTEK telah mencapai 56 tahun atau mencapai usia pensiun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Pada Pasal 5 juga ditegaskan bahwa karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri dari perusahaan hanya bisa melakukan pencairan JHT pada usia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x