Aturan Baru Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022

- 13 Februari 2022, 08:27 WIB
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. /BPJS/

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru, Hasil Dari Operasi Mahkota Polda Jabar, Ternyata Ada Barang Bukti yang Dibakar Pelaku 

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Berikut isi lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud

  1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Baca Juga: Perkebunan, di PTPN VIII Kebun Gedeh, Cianjur, Ada Tempat Wudhu yang Bentuknya Unik

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

- mencapai usia pensiun;

- mengalami cacat total tetap; atau

- meninggal dunia

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah