Aturan Baru Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022

- 13 Februari 2022, 08:27 WIB
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. /BPJS/

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total 
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

Baca Juga: 5 Penyesalan Orang Setelah Mati, Mengapa Matanya Terbuka Lebar. Inilah Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah