(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- janda;
- duda; atau
- anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- saudara kandung;
- mertua; dan
- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.