Aturan Baru Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022

- 13 Februari 2022, 08:27 WIB
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. /BPJS/

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- janda;

- duda; atau

- anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

- keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

- saudara kandung;

- mertua; dan

- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah