Aturan Baru Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022

- 13 Februari 2022, 08:27 WIB
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. /BPJS/

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga 
Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) meliputi:

- Peserta mengundurkan diri;

- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Baca Juga: DOSA ZINA : DI DUNIA Saja Azabnya Mengerikan Seperti Ini, Ustadz Khalid Basalamah MenjelaskanManfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah