DESKJABAR - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang masih kebingungan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa melakukannya lewat gawai Anda.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebetulnya sudah bisa diakses sejak September 2021.
Asal persyaratannya dipenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal itu bisa dilakukan dengan mudah dari manapun, tak harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.
Dari data yang dihimpun DeskJabar.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan pencairan JHT adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Menyembuhkan Gejala Omicron yang Menyerang Tenggorokan, Cukup Minum Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Peserta memenuhi satu kriteria pengajuan klaim:
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Meninggal Dunia
4. Berhenti Bekerja (Mengundurkan diri atau PHK).
Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Beberkan Cara Cegah dan Sembuhkan Virus Omicron: Hanya dengan Ubi Singkong
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.
c. Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca Juga: WASPADA OMICRON! Minum Ramuan Ini Agar Memperkebal Imun Tubuh, Resep dr Zaidul Akbar
Sebelum Anda mengajukan klaim terlebih dahulu penuhi persyaratan sebagai berikut.
Jangan lupa sebelum Anda mengajukan klaim pencairan JHT , lakukan dulu pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
1. Kunjungi Portal Layanan pengajuan klaim
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir!***