Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Lewat Aplikasi di Gawai Anda, Semudah Anda Chatting

- 13 Februari 2022, 13:07 WIB
Klaim pencairan JHT bisa dilakukan melalui online di gawai Anda, tinggal unduh aplikasinya
Klaim pencairan JHT bisa dilakukan melalui online di gawai Anda, tinggal unduh aplikasinya /Pixabay/ EmAji/

DESKJABAR - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang masih kebingungan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa melakukannya lewat gawai Anda.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebetulnya sudah bisa diakses  sejak September 2021.

Asal persyaratannya dipenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal itu bisa dilakukan dengan mudah dari manapun, tak harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.


Dari data yang dihimpun DeskJabar.com  dari bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan pencairan JHT adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Menyembuhkan Gejala Omicron yang Menyerang Tenggorokan, Cukup Minum Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Peserta memenuhi  satu kriteria pengajuan klaim:

1. Mencapai Usia 56 Tahun

2. Mengalami Cacat Total Tetap

3. Meninggal Dunia

4. Berhenti Bekerja (Mengundurkan diri atau PHK).

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Beberkan Cara Cegah dan Sembuhkan Virus Omicron: Hanya dengan Ubi Singkong

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.

c. Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca Juga: WASPADA OMICRON! Minum Ramuan Ini Agar Memperkebal Imun Tubuh, Resep dr Zaidul Akbar

Sebelum Anda mengajukan klaim terlebih dahulu penuhi persyaratan sebagai berikut.

Jangan lupa sebelum Anda mengajukan klaim pencairan JHT , lakukan dulu pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

1. Kunjungi Portal Layanan pengajuan klaim

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda  akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir!***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x