DESKJABAR - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru menyebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa diklaim secara penuh setelah perserta Jaminan Sosisal Tenaga Kerja (Jamsostek) berusia 56 tahun.
Aturan tersebut, tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diterbitkan 4 Februari 2022.
Sebelum peserta berusia 56 tahun, JHT belum bisa diklaim secara penuh, meskipun peserta Jamsostek itu diberhentikan dari pekerjaannya ataupun resign sebelum usia 56.
Baca Juga: WASPADA OMICRON! Minum Ramuan Ini Agar Memperkebal Imun Tubuh, Resep dr Zaidul Akbar
Hal ini sesuai dengan pasal 5 Permenaker 2 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Kendati demikian, mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan dana JHT yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ujar Dian Agung, Jumat 11 Februari 2022.