Inilah Penyebab Aturan Dana JHT BPJS Baru Bisa Dicairkan Pada Saat 56 Tahun, Dasar Pemikirannya Adalah…

- 13 Februari 2022, 14:15 WIB
Inilah penyebab dikeluarkannya aturan baru pencairan dana JHT BPJS saat usia 56 tahun.
Inilah penyebab dikeluarkannya aturan baru pencairan dana JHT BPJS saat usia 56 tahun. /BPJS/

Kondisi seperti inilah yang membuat para pemegang kebijakan, merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 guna mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.

“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015,” ujar Indah Anggoro Putri.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia mengatakan, data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 mengalami kenaikan drastis.

Hingga Agustus 2021, tercatat sebanyak 1,49 juta kasus klaim dana JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK.

Dan mayoritas nominal saldo dana JHT yang diklaim adalah dibawah Rp 10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah