KABAR BAIK! Pencairan JHT Dipermudah, Tak Sekaligus di Usia 56 Tahun, Menaker Revisi Permenaker No.22/2022

- 2 Maret 2022, 16:23 WIB
Pencairan JHT dipermudah. Menaker revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Pencairan JHT dipermudah. Menaker revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. /bpjs.go.id /


DESKJABAR
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengabarkan pihaknya akan mempermudah pencairan JHT (jaminan hari tua). Kini revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang dilakukan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 itu tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya seperti dikutip DeskJabar.com dari Antaranews.com, Rabu 2 Maret 2022.

Menaker menyebutkan revisi dilakukan karena pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh mengenai revisi peraturan pembayaran JHT.
Pihaknya juga serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/ lembaga terkait tentang revisi peraturan pembayaran dana JHT tersebut.

Baca Juga: Keistimewaan PUASA SYA’BAN, Persiapan Jelang RAMADHAN, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Peraturan lama itu adalah Permenaker No.19 Tahun 2015. Di dalamnya disebutkan JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Pemerintah, katanya, sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: BENARKAH Kehadiran OMICRON Sebagai Tanda Akhir Zaman ? Simak Penjelasan Ustadz Dhanu

Dengan begitu, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tambahnya.

Kronologi

Permenaker No. 2 Tahun 2022 terbit mengubah peraturan lama Permenaker No. 19 tahun 2015, yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip DeskJabar dari laman Kemnaker.go.id dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga: HAJAT Terkabul, HUTANG Lunas, HANYA Dengan Membaca Amalan Ini 10 Kali Dalam Sehari, Ceramah Syekh Ali Jaber  

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.

"Diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," tegas Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 12 Februari 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT  paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Danu, Yoris, dan Yosef Dalam Bahaya, Jika Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Terungkap

Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Ia menegaskan, dalam PP tersebut, telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Perbanyaklah Amalan di Bulan Sya'ban, Kata Ustadz Abdul Somad : Amal Langsung Diangkat Naik Kepada Allah

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemnaker.go.id antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x