"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tambahnya.
Kronologi
Permenaker No. 2 Tahun 2022 terbit mengubah peraturan lama Permenaker No. 19 tahun 2015, yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip DeskJabar dari laman Kemnaker.go.id dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
"Diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," tegas Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 12 Februari 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Baca Juga: Danu, Yoris, dan Yosef Dalam Bahaya, Jika Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Terungkap