Ramai Petisi Gara-gara Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS/

 

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal ini memicu para buruh untuk membuat petisi via change.org, untuk memudahkan masyarakat memberikan dukungan.

Baca Juga: Danar X Factor Indonesia Trending dengan Lagu Elvis Presley, Ternyata Bukan Lagu Tentang Kekasih  

Di Change.org, setiap orang di mana saja dapat memulai kampanye, memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi.

Dikutip DeskJabar.com dari change.org yang diunggah pada Juma'at, 11 Februari 2022 dengan petisi Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x