Keputusan JHT Terbaru, Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2019

- 2 Maret 2022, 18:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah memutuskan akan kembali menggunakan Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida Fauziyah memutuskan akan kembali menggunakan Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT). /Dok. Kemnaker/

Oleh karena itu Permenaker No 19 tahun 2015 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tentunya masih berlaku sampai saat ini. 

Maka bagi Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Menaker Ida menambahkan, tentang telah berlakunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. 

Program tersebut mempunyai 3 (tiga) manfaat yang diberikan pada peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

Baca Juga: Konflik Rusia Ukraina Jadi Tanda Akhir Zaman yang Disebutkan Rasulullah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ucap Ida.

Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT, selain KTP elektronik, yaitu:

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah