Oleh karena itu Permenaker No 19 tahun 2015 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tentunya masih berlaku sampai saat ini.
Maka bagi Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Menaker Ida menambahkan, tentang telah berlakunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program tersebut mempunyai 3 (tiga) manfaat yang diberikan pada peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ucap Ida.
Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT, selain KTP elektronik, yaitu: