Keputusan JHT Terbaru, Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2019

- 2 Maret 2022, 18:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah memutuskan akan kembali menggunakan Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida Fauziyah memutuskan akan kembali menggunakan Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT). /Dok. Kemnaker/

DESKJABAR - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan akan kembali menggunakan Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Sedangkan Permenaker terbaru No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih dalam tahap revisi. 

Menaker mengatakan, Permenaker lama (No. 19/2015) masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja / buruh untuk melakukan klaim JHT hingga saat ini.

Baca Juga: Khasiat Bakar Daun Salam Di Dalam Rumah, Sungguh Menakjubkan, Mau Coba?

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata  seperti dikutip DeskJabar.com dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut Ida, secara prinsip, ketentuan tentang klaim JHT bagi pekerja/buruh masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.  

Baca Juga: Apa Itu Senjata Termobarik? Rusia Dituduh Gunakan di Konflik Terbaru di Ukraina. Ini Efek Bom Vakum Oksigen

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

Seperti diketahui  Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. 

Oleh karena itu Permenaker No 19 tahun 2015 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tentunya masih berlaku sampai saat ini. 

Maka bagi Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Menaker Ida menambahkan, tentang telah berlakunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. 

Program tersebut mempunyai 3 (tiga) manfaat yang diberikan pada peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

Baca Juga: Konflik Rusia Ukraina Jadi Tanda Akhir Zaman yang Disebutkan Rasulullah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ucap Ida.

Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT, selain KTP elektronik, yaitu:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Buku rekening tabungan
  4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah