DESKJABAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 3 jenis obat sirup dilarang karena mengandung cemaran ED/DEG melebihi ambang batas.
Dua lainnya masih dalam proses pengujian, termasuk jenis obat sirup yang dilarang sementara untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Jenis obat sirup yang dilarang pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dari hasil pengujian ditemukan jenis obat tersebut, memiliki cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
Dari 5 Jenis obat sirup yang dicurigai melebihi ambang batas, 3 di antaranya sudah dinyatakan dilarang, sementara 2 lainnya masih dalam proses pengujian.
Tiga jenis obat sirup yang dilarang yakni:
Baca Juga: Ya'juj dan Ma'juj BENARKAH Segera Keluar ke Bumi? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @15 ml
3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml