DESKJABAR - Arab Saudi mengizinkan jamaah perempuan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah umrah 1444 Hijriyah tanpa mahram atau wali laki-laki.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Selama ini, jamaah perempuan yang melakukan umrah wajib didampingi mahram.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Wapadai Banjir dan Ancaman 2 Penyakit Ini, Kalbe Gelar Edukasi Kesehatan
Dengan keputusan terbaru itu, berarti, Muslimah dapat melakukan ibadah umrah tanpa wali laki-laki.
"Kami telah menghapus kewajiban harus ada mahram dalam ibadah umrah," ujar Tawfiq dalam keterangan persnya didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tawfiq menjelaskan, ada tiga kemudahan yang diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.
Pertama, Arab Saudi menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan.
Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.