BPOM: 5 Jenis Obat Sirup yang Dilarang, 133 Aman Digunakan Bebas EG/DEG dan 23 Aman Dikonsumsi

- 25 Oktober 2022, 08:50 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan /Instagram@infojawabarat/

21. Renalyte ( cairan rehidrasi), produksi Pratama Nirmala

22. Amoksisilin (antibiotik)

23. Eritromisin (antibiotik)

BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan cek kemasan, label, Izin edar, dan masa kadaluarsa.

Kemudian membeli dan memperolehnya melalui tempat resmi, yakni apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit.

Dan membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x