BPOM: 5 Jenis Obat Sirup yang Dilarang, 133 Aman Digunakan Bebas EG/DEG dan 23 Aman Dikonsumsi

- 25 Oktober 2022, 08:50 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan /Instagram@infojawabarat/

2. Amoxan, (antibiotik), produksi Sanbe Farma

3. Amoxicilin, (antibiotik), produksi Mersifarma TM

4. Azithromycin Syrup, (antibiotik), produksi Natura/Wuantum Labs

5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs

7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma

8. Cetrizin (obat alergi), produksi Novapharin

9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

Baca Juga: Preman Pensiun 7 episode 9 tayang jam berapa? Inilah jadwal acara RCTI hari ini, masa lalu Kang Gobang terkuak

10. Domperidon Syrup (obat mual), produksi Afi Farma

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x