Dua jenis obat sirup yang dilarang, namun masih dalam proses pengujian yaitu:
1. Termorex sirup (obat demam), produksi konimex, Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor izin edar DTL0332708637A1
Selanjutnya BPOM juga merilis 133 jenis obat sirup yang dapat digunakan sesuai aturan, tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol atau gliserin/gliserol.
Daftar obat dimaksud dapat dilihat melalui web bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.
Kemudian melalui penelusuran dan pengujian dari 102 jenis obat yang ditemukan dirumah konsumen, 23 di antaranya hasilnya aman untuk digunakan.
Berikut 23 daftar nama produk sirup obat, yang sudah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh BPOM, Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@bpom_ri.
Baca Juga: Inilah 3 Tindakan Orang Islam untuk Hadapi Sihir, Santet dan Guna-guna, Segera Lakukan
1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama