“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).
Atau hadits lain yang artinya:
“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
Itulah kajian hadits bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan.
Khususnya bagi mereka yang sengaja melakukannya, karena mengikuti hawa nafsu dan melanggar perintah Allah SWT.
Semoga Sang Khalik mengampuni seluruh dosa dan menerima amal ibadah kita semua di bulan suci nan mulia ini.***