Suami Istri Melakukan Hubungan Badan di Siang Ramadhan, Ini Hukuman Atau Kifarat Dalam Islam

- 13 April 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi hukuman atau kifarat bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan dalam Islam
Ilustrasi hukuman atau kifarat bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan dalam Islam /Pixabay @OlcayErtem/

“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).

Atau hadits lain yang artinya:

“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Itulah kajian hadits bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan.

Khususnya bagi mereka yang sengaja melakukannya, karena mengikuti hawa nafsu dan melanggar perintah Allah SWT.

Semoga Sang Khalik mengampuni seluruh dosa dan menerima amal ibadah kita semua di bulan suci nan mulia ini.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah