DESKJABAR - Bagi Suami Istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Puasa Ramadhan diwajibkan untuk bayar kafarat, akan tetapi haruskah keduanya membayar kafarat atau salah seorang saja? Begini kata Buya Yahya.
Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Kafarat ini ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Akan tetapi, bagi dosa hubungan badan suami istri saat puasa Ramadhan, dosanya tidak cukup ditebus dengan membayar kafarat saja. Tetapi juga harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, saking besarnya dosa tersebut.
"Kafarat harus dikeluarkan untuk dosa karena hubungan badan antara suami istri saat puasa Ramadhan," Buya Yahya menjelaskan.
Kata Buya Yahya menyebutkan dalam ceramahnya, bahwa kafarat yang harus dikeluarkan untuk membayar dosa hubungan badan suami istri di bulan Ramadhan yaitu dengan puasa 60 hari berturut-turut.
Akan tetapi, ketika tidak mampu dengan puasa dua bulan berturut-turut, maka boleh diganti dengan memerdekakan seorang budak, dan jika masih belum mampu bisa dengan memberi makan 60 orang miskin.
Namun, terkait yang membayar kafarat hubungan suami istri yang dilakukan di bulan Ramadhan tersebut siapa yang diwajibkan? Apakah keduanya, atau salah satunya saja?